TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Hukum (Bankum) dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Rabu (17/10/2018).
Rakor tersebut pun dihadiri Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman yang diwakili Asisten III Setda Kota Tomohon Corry Caroles.
Saat membacakan sambutan Wali Kota, Caroles mengatakan, RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan fokus kepada kegiatan prioritas RANHAM Indonesia.
Menurut dia, pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi, yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 yang mengamanatkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi serta menegakan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM).
Implementasinya, kata dia, tertuang pada Pasal 72, bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah-langkah implementasi secara efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lainnya.
Berdasarkan UU tersebut, lanjut dia, maka pemerintah menetapkan RANHAM yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018.
“Strategi implementasi RANHAM terdiri enam meliputi penguatan institusi pelaksana RANHAM, penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM, penyiapan regulasi harmonisasi perda dan evaluasi peraturan perundang-undangan menurut perspektif HAM, pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM, penerapan norma dan standar HAM, serta pelayanan komunikasi masyarakat,” ujar Caroles.
Dia menjelaskan, terkait bantuan hukum, sebagaiamana Pasal 92 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan, bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam melaksanakan tugasnya berhadapan atau mengalami masalah hukum.
“Pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada para pegawai tidak berarti memberi peluang kepada ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindakan melawan hukum seperti korupsi. Akan tetapi harapan kita semua tidak ada ASN kita yang tersangkut kasus hukum atau kasus korupsi, karena adanya upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
Tampil sebagai narasumber Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulut Frangky Tambuwun, Pengacara Jean Maengkom, Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, dan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Editor : Christo Senduk