Jurnalis Berikan Masukan Soal RUU yang Digodok DPD RI

Christo Senduk
Penulis Christo Senduk



MANADO, ZONAUTARA.com – Sejumlah jurnalis di Kota Manado memberikan masukan terhadap proses penggodokan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Masukan itu disampaikan langsung kepada Anggota DPD RI Stefanus BAN Liow, di Sekretariat DPD RI Sulawesi Utara (Sulut) di kawasan Tikala, Kamis (25/10/2018).

Salah satu yang menjadi topik pembahasan, yakni UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), khususnya BPJS Kesehatan.

Steva mengungkapkan, maksud mengundang jurnalis sebagai wadah untuk mencari aspirasi, karena pers paling tahu kondisi di lapangan.

“Kami berharap, pers bisa membantu DPD-RI memberikan masukan. Kita tahu pers juga selain menyampaikan berita tapi juga melakukan kajian dalam rangka pembangunan,” katanya.

Berbagai masukan disampaikan para jurnalis soal BPJS Kesehatan yang dianggap masih menyulitkan masyarakat saat melakukan klaim.

Para jurnalis juga mempertanyakan RUU Pesantrean yang diinisiasi oleh DPR RI.
Menanggap pertanyaan pers, Liow menjelaskan, RUU Pesantren merupakan peraturan inisiasi DPR-RI. Peran DPD di sini memberikan pandangan terhadap penggodokan regulasi tersebut. Hanya saja, menurut dia, materi terkait ini belum diterima pihaknya.

“DPD itu sesuai regulasi memberi pandangan. Cuma itu belum kami terima,” pungkasnya dalam pertemuan yang ikut juga dihadiri Senator Marhany Pua.

Dirinya juga menyentil soal persoalan yang dipolemikkan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dalam pembahasan RUU Pesantren. Hal itu karena sudah jauh mengorek masalah sekolah minggu dan katekisasi.

“Memang belum kami terima, tapi secara pribadi jangan terlalu jauh diberi kebebasan,” bebernya.

Persoalan ini pun ditanggap Marhany Pua. Dia menjelaskan, pembahasan RUU Pesantren masih cukup panjang. Penggodokannya akan cepat bila tidak ada yang protes.

“Karena memang ada pasal-pasal yang PGI keberatan. Soal sekolah minggu dan katekisasi yang akan diatur. Kalau pesantren bahas saja pesantren,” pungkasnya.

Dia menduga, ada kesalahpahaman tentang istilah sekolah minggu. Makanya kemudian dipikir seperti pendidikan formal.

“Jangan sampai kata sekolah kemudian salah paham seolah seperti formal. Pastinya ini mereka akan bicarakan dengan kita DPD. Nanti kita akan sampaikan. Silahkan mereka bisa bertahan dengan pesantren tapi jangan atur sekolah minggu,” tandasnya. (K-02)

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Christo Senduk
Editor
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com