TOMOHON, ZONAUTARA.com – Aksi bejat dilakukan oleh FA alias Ole (46), warga di salah satu Desa di Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.
Ole diduga menjadikan tiga anaknya, yang terdiri dari dua anak kandung dan satu anak tiri sebagai pemuas nafsu bejatnya. Mirisnya, aksi itu pun telah dilakukan oleh pelaku kepada anak-anaknya sejak Januari hingga Oktober 2018.
Aksi pelaku itu kemudian diketahui oleh istrinya. Tak menunggu lama, istri pelaku pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Tomohon, Sabtu (3/11/2018).
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik pun langsung memburu terduga pelaku.
Tak berselang lama, URC Totosik yang dikomandoi Bripka Yanny Watung pun berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim sementara menangani kasus ini untuk diproses lanjut,” ujarnya.
Dia pun menyayangkan kasus tersebut boleh terjadi.
“Saya harapkan kerja sama Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk bekerja sama dan bersinergi dengan pemerintah kelurahan dan desa untuk meningkatkan perannya masing masing,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk