MANADO, ZONAUTARA.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah menetapkan Upah Minium Provinsi (UMP) Sulawesi Utara pada Kamis (1/11/2018).
Melalui keputusan gubernur itu, UMP Sulut pada tahun 2019 berada pada angka Rp3 ,051 juta.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% dari UMP 2018. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Berdasarkan data yang diolah katadata.co.id, UMP Sulut hanya kalah dari DKI Jakarta (Rp 3,94 juta) dan Papua (Rp 3,13 juta).
Semantara DIY Yogyakarta merupakan provinsi dengan UMP terendah (Rp 1,57 juta) kemudian Jawa Tengah (Rp 1,61 juta) dan Jawa Timur (Rp 1,63 juta).