BITUNG, ZONAUTARA.com – Sejumlah 26.599 botol minuman keras (miras) dan 8.296.552 batang rokok ilegal, dimusnakan di Kantor Dirjen Bea dan Cukai Kota Bitung, Rabu (7/11/2018).
Adapun nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut berkisar Rp 4.531.467 000, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 3.613.939.040, atas nilai pungutan cukai yang seharusnya dibayar.
Tindakan pemusnahan barang milik negara (BMN) ini, merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Tioe Madya Pabean C Bitung (KPBBC TMP C)
.
Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri yang turut menghadiri pemusnahanan itu, sangat mengapresiasi tindakan Bea dan Cukai
“Selaku pemerintah Kota Bitung, kami sangat mengapresiasi kinerja terutama tindakan pemusnahan sejumlah barang ilegal yang sempat beredar,” ujar Mantiri.
Menurutnya, tindakan ini merupakan salah satu wujud dari kontribusi Bea dan Cukai, dalam membangun bangsa lewat pengamanan dan pemungutan penerimaan negara, melalui bidang ekspor impor.
Keberadaan Bea dan Cukai, sangatlah penting dalam membangun ekonomi secara umum di era globalisasi perdagangan dan investasi yang merubah sistem lalu lintas komoditas menjadi lebih bebas.
“Apalagi saat ini di ASEAN telah terbentuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang membuka perdagangan komoditas antar negara menjadi legih fleksibel dan bebas,” tutur Mantiri.
Mantiri menjelaskan bahwa untuk tiba pada proses pemusnahan ini, Bea dan Cukai Bitung telah bekerja dengan sangat baik sesuai dengan tahapan aturan yang berlaku.
Sebagaimana tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Ferdinan Lengkong SH, Kepala Kantor PBBC TMP C kota Bitung Agung Riandar Kurnianto, Forkopimda Kota Bitung dan instansi terkait lainnya.
Editor: Ronny A. Buol