TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bersama Kota Minamiboso Jepang dan juga Kementerian Pertanian RI resmi melakukan penandatanganan kontrak kerjasama terkait Stasiun Jalan, Jumat (9/11/2018).
Dipastikan, setelah adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Show Window Kakaskasen tersebut, Kota Tomohon pun bakal memiliki Stasiun Jalan.
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengatakan, pihaknya bersama masyarakat Kota Tomohon menyambut dengan bangga atas kedatangan Wali Kota Minamiboso dan rombongan.
“Saat ini kita telah menandatangani surat kontrak pengembangan agrikultur dan agrowisata melalui konsep Stasiun Jalan. Kami bangga bisa melakukan kontak ini dengan Pemerintah Kota Minamiboso,” ujar Eman.
Pihaknya pun, lanjut Eman, bangga mendapatkan kunjungan dari JICA Indonesia, serta Jepang yang juga mendapatkan dukungan dari Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
“Dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani, poin-poin tersebut akan kami laksanakan, mulai dari lokasi pemasaran untuk para petani hingga lokasi untuk mitigasi bencana,” ujarnya.
Wali Kota Minamiboso Ishii Yutaka dalam sambutannya mengatakan, pihaknya turut berbelasungkawa atas kejadian bencana alam yang belakangan ini terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dia mengatakan, proyek Stasiun Jalan ini menjadi kebanggaan Kota Minamiboso dan diharapkan bisa meningkatkan status Tomohon sebagai kota pariwisata, serta meningkatkan ekonomi masyarakat dan lebih maju dalam hal mitigasi bencana.
Diketahui, konsep Stasiun Jalan tersebut mencakup tiga hal, yakni hortikultura, pariwisata dan juga mitigasi bencana.
Di sejumlah negara, konsep Stasiun Jalan tersebut tersebut hanya mencakup soal hortikultura. Sementara di Asia Tenggara, Indonesia dan khususnya Kota Tomohon satu-satunya akan akan ditambah dengan penerapan konsep mitigasi bencana di Stasiun Jalan tersebut.
Di Kota Tomohon, Stasiun Jalan tersebut rencananya akan dibangun di wilayah jalan lingkar Timur, tepatnya di eks pasar bunga.
Editor : Christo Senduk