MANADO, ZONAUTARA.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memikirkan langkah mengatasi defisit antara iuran dengan beban yang harus ditanggung perusahaan itu.
Salah satu langkah yang sedang disiapkan oleh BPJS adalah dengan menerapkan sanksi tegas bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan.
Sanksi tersebut terutama akan diketatkan pada peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal). Sebab segmen ini adalah salah satu penyumbang defisit terbesar.
Menurut data dari Kementerian Keuangan, defisit BPJS Kesehatan hingga Oktober 2018 sudah mencapai Rp 7,98 triliun.
Defisit itu didapat dari selisih antara iuran yang terkumpul sebesar Rp 60,57 triliun, sementara beban yang harus dibayarkan sebesar Rp 68,52 triliun.
Salah satu rancangan sanksi yang akan diterapkan adalah dengan tidak memproses berbagai izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
“Soal keterkaitan izin ini sebetulnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada,” jelas Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf sebagaimana dikutip dari Kompas.com
Dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai pemberi seperti perizinam terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.
Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019 sesuai amanat Perpres 82/2018. Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.
“Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia. Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut.
Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat.
Editor: Ronny Adolof Buol