TOMOHON, ZONAUTARA.com – Setelah melalui sejumlah tahapan, akhirnya Rabu (21/11/2018) Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tomohon ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH didampingi dihadiri Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur MAP dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Youddy YY Moningka SIP.
Kota Tomohon sendiri sudah sejak tahun 2017 lalu sudah menjalankanpemberian kemudahan penanaman modal melalui perizinan dan non perizinan dilayani secara terpadu dalam satu pintu yaitu melalui Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sehingga proses pelayanan kepadamasyarakat sudah semakin lebih cepat dan lebih mudah.
Berdasarkan hasil survey kepuasan masyarakat (SKM) oleh tim SKM DPMPTSP Kota Tomohon , maka indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik sampai dengan akhir Semester I Tahun 2018 ini berada pada nilai 82,27 persen dengan kategori baik.
Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP mengatakan, dengan ditetapkannya Perda ini, maka kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif sudah ada payung hukumnya sehingga dalam pelaksanaannya sehari-hari di lapangan sudah lebih teratur.
“Tomohon semakin tangguh. Mari kita terus sukseskan semua program pembangunan yang dilaksanakan di Kota Tomohon tercinta,” tukas Wenur.
Hadir dalam Rapat Paripurna, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Editor : Christo Senduk