TOMOHON, ZONAUTARA.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Rabu (5/12/2018).
Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke Rabeta mengatakan, personel Komisi Kejaksaan yang hadir tersebut, yakni Sekretaris Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dan Anggota Marsekal Tudjo Pramono.
Dia mengatakan, kunjungan Komisi Kejaksaan RI tersebut adalah untuk menyosialisasikan organisasi tata kerja komisi tersebut.
“Mereka menjelaskan soal tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan, berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang (UU) 16 Nomor 2004,” ungkap Wilke.
Selain itu, kata Wilke, juga soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 terkait pendistribusian tugas dan pemantauan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai, khususnya perilaku pegawai Kejaksaan di luar dan di dalam kedinasan.
Selain itu, lanjut dia, juga soal organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana.
“Komisi Kejaksaan berharap, supaya kejaksaan meskipun dalam banyak keterbatasan, kejaksaan bisa meningkatkan kinerja secara profesional,” katanya.
Dia menambahkan, Komisi Kejaksaan saat ini berharap jajaran Kejaksaan meningkatkan kinerja agar mereka bisa mendorong posisi kejaksaan di ketatanegaraan masuk dalam konstitusi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulut Zulkarnaen, Kasi Pidsus Arthur Puri, Kasi Datun Yosi Korompis, Kasi Pidum, serta para Kasubsi Kejari Tomohon.
Editor : Christo Senduk