ZONAUTARA.com -Layanan keuangan berbasis teknologi/online (fintech) kini sedang disorot. Pasalnya banyak perusahan fintech yang ditenggarai melakukan praktek curang dan bermasalah.
Baru-baru ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan 25 layanan fintech resmi bermasalah. Padahal perusahaan-perusahaan itu telah terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK).
LBH Jakarta memang sedang membuka Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online (Pinjol), dan menerima sebanyak 1.330 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan pinjam meminjam (peer to peer lending) itu. Totalnya ada 89 layanan fintech yang melakukan pelanggaran.
“Hal yang lebih buruk adalah 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan perusahaan yang terdaftar dalam OJK. Perusahaan fintech yang terdaftar tidak menjadi jaminan kalau mereka tidak melakukan pelanggaran,” kata Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, Senin (10/12), seperti dikutip dari beritagar.id
Adapun 25 layanan (platform) yang diketahui melakukan pelanggaran tersebut berinisial DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD dan KC.
Menangapi laporan LBH Jakarta itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) langsung merespon.
Kepala Bidang Pembiayaan Multiguna AFPI Dino Martin mengapresiasi upaya bantuan yang dilakukan LBH Jakarta kepada masyarakat yang mengaku menjadi korban pinjaman online. Namun, ia menyayangkan atas sikap LBH Jakarta yang tidak mau berkoordinasi dan menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama
Sementara itu, Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini telah menghapus sekitar 400 aplikasi dan situs yang berkaitan dengan fintech bermasalah.
Menteri Kominfo Rudiantara mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya layanan fintech yang bermasalah.
“Pengaduan bisa dilakukan sebagaimana konten negatif biasa. Jadi enggak usah khusus mengenai pinjaman. Nanti malah berbelit lagi,” kata Menteri Kominfo, Rudiantara, di Gedung Kominfo, Senin, 10 Desember 2018, sebagaumana dinukil dari viva.co.id.
Rudiantara mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin melaporkan bisa kepada Kominfo. Dengan masuk ke fitur Aduan Konten yang ada di situs Kementerian Kominfo.
“Ada situs Kominfo, di sana ada boks aduan konten. Adukan saja di situ, kenapa menurut masyarakat ini ilegal atau menipu,” ujarnya.
Aturan Bank Indonesia
Menanggapi keluhan-keluhan masyarakat itu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan tentang kewajiban pendaftaran di BI bagi penyelenggara layanan fintech yang melakukan kegiatan sistem pembayaran. Aturan itu dikeluarkan pada Senin (10/12) kemarin.
Berkembangnya fintech di Indonesia memiliki nilai kelebihan (seperti manfaatnya) dan kekurangan (seperti potensi resiko, dan hal-hal lainnya yang mengganggu sistem keuangan) bagi konsumen, pelaku usaha, dan juga perekonomian nasional.
Oleh sebab itulah Bank Indonesia mengatur mengenai kewajiban pendaftaran.
Inilah daftar Penyelenggara fintech yang sudah melakukan pendaftaran, seperti dikutip dari daftar yang telah dikeluarkan oleh BI :
- Cashlez Mpos (PT Cashlez Worldwide Indonesia)-Sistem Pembayaran
- Pay by QR (PT Dimo Pay Indonesia) – Sistem Pembayaran
- Bayarind Payment Gateway (PT Sprint Asia Technology)-Sistem Pembayaran
- Toko Pandai (PT Toko Pandai Nusantara)-Sistem Pembayaran
- YoOk Pay (PT Moneta Digital Internasional)-Sistem Pembayaran
- Halomoney (PT Money Guru Indonesia)-Pendukung Pasar
- Duithape (PT Virtual Online Exchange)-Sistem Pembayaran
- Saldomu (PT Mitra Pembayaran Elektronik)-Sistem Pembayaran
- Disitu (PT Gapura Data Kreasi-Pendukung Pasar
- PajakPay (PT Achilles Financial Systems)-Penyelenggara Penunjang
- Wallezz (PT Wallezz Finansial Teknologi)-Sistem Pembayaran
- Lead Generation, Credit Scoring Check, Loan Market Place (PT Trusting Social Indonesia)-Pendukung Pasar
- Netzme (PT Netzme Kreasi Indonesia)-Sistem Pembayaran
- Mareco-Pay (PT Mareco Prima Mandiri)-Sistem Pembayaran
- iPaymu (PT Inti Prima Mandiri Utama)-Sistem Pembayaran
- Kanten (KT-Pay) (PT Aplikasi Solusi Data Indonesia)-Sistem Pembayaran
- PrivyID (PT Privy Identitas Digital)-Penyelenggara Penunjang
- Emvazo (PT Monokrom Digital Teknologi)-Sistem Pembayaran
- OttoPay (PT Reksa Transaksi Sukses Makmur)-Sistem Pembayaran
- SatuBon (PT Indo Sukses Mandiri)-Sistem Pembayaran
- OttoCash (PT Transaksi Artha Gemilang)-Sistem Pembayaran
- Paprika (PT Paprika Multi Media)-Sistem Pembayaran
- Celengan.ID (PT Celengan Inovasi Keuangan)-Sistem Pembayaran
- Danaxtra.com (PT Synergys Lima)-Pendukung Pasar
- Jaringaan IDN & Sistem IDN (PT Infra Digital Nusantara)-Sistem Pembayaran
- Davestpay (PT Hensel Davest Indonesia)-Sistem Pembayaran
- Cermati.com (PT Dwi Cermat Indonesia)-Pendukung Pasar
- EstaKios (PT Esta Digital Niaga)-Sistem Pembayaran
- Infinitium Mobile Secure, Bank Payment Gateway, dan Infinitium Mobile eXperience (PT Infinitium Solutions)-Penyelenggara Penunjang
- Kreditgogo.com (PT Kredit Gogo Informatika)-Pendukung Pasar
- Tupai (PT Mitra Pajakku)-Sistem Pembayaran
- SwipePay (PT First Payment Indonesia)-Sistem Pembayaran
- Member Card Management System (MCMS) (PT Prima Vista Solusi)-Sistem Pembayaran
- Easylife.id (PT Tujuh Insan Solusindo)-Pendukung Pasar
- Pampasy (PT PAM Digital Teknologi)-Sistem Pembayaran
- Bank as a Service (BaaS) (T Matchmove Indonesia)-Sistem Pembayaran
- Sikatabis.com (PT Sikatabis Media)-Pendukung Pasar
- Paper.Id (PT Pakar Digital Global)-Sistem Pembayaran
- Midtrans (PT Midtrans)-Sistem Pembayaran
- Rumah Sahabat Desa (PT Danarta Saudara Sejahtera)-Sistem Pembayaran
- NiX (PT Nickel Finansial Indonesia)-Sistem Pembayaran
- Oy! Bayar (PT Dompet Harapan Bangsa)-Sistem Pembayaran
- Brankas (PT Brankas Teknologi Indonesia)-Sistem Pembayaran
- Ayopop (PT Ayopop Teknologi Indonesia)-Sistem Pembayaran
- Xfers (PT Xfers Indonesia Teknologi)-Sistem Pembayaran.
Editor: Ronny Adolof Buol