MINAHASA, ZONAUTARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun 2012, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papakelan Tondano, Selasa (15/1/2019).
Lelaki HDR alias Denni (50), yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Minahasa dijeblos ke jeruji besi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Minahasa berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 374 K/PID.SUS/2018.
Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Taufik melalui Kasi Intelejen Noprianto Sihombing mengatakan, dalam putusan tersebut, Denni dihukum bersama terpidana lainnya lelaki JHT alias Jhon (51).
Di mana, kata dia, Denni divonis dengan hukuman penjara selama lima tahun. Sementara lelaki Jhon divonis empat tahun penjara.
Keduanya juga divonis membayar denda masing-masing Rp200 juta, subsider enam bulan penjara. Selain itu, keduanya pun divonis membayar uang pengganti sebesar Rp447.726.000 dengan pembayaran paling lambat 1 bulan.
“Jika tidak dibayar, harta benda para terpidana akan disita sebagai pengganti. Namun jika tak ada atau tidak mencukupi, keduanya harus menjalani kurungan penjara selama 2 tahun,” ujarnya.
Menurut dia, terpidana Denni dieksekusi dengan cara baik, karena bersikap kooperatif. Pihaknya pun mengharapkan sikap yang sama dari terpidana Jhon.
“Kalau tidak kooperatif pastinya akan kami jemput,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parsaoran Simorangkir.
Dia menambahkan, putusan Kasasi kedua terpidana berbeda dengan putusan banding yang hanya memvonis
keduanya dengan kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan untuk Denni dan Jhon selama satu tahun dengan denda Rp50 juta.
Diketahui, kasus yang merugikan negara sekitar Rp800 juta tersebut dilakukan saat terdakwa Denni masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Minahasa dan terpidana Jhon menjabat sebagai kepala di salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Minahasa. (K-03)
Editor : Christo Senduk