TOMOHON, ZONAUTARA.com – Upaya lelaki SMM (40), warga Desa Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tomohon pupus.
Pasalnya, aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tomohon berhasil mengetahui aksi pelaku yang ingin mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Tomohon.
Pelaku pun diamankan aparat kepolisian yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Aiptu Alvian Kaparang pada Jumat (18/1/2019), setelah mendapatkan informasi dari warga di wilayah Kecamatan Tomohon Utara.
Saat diamankan di wilayah Kelurahan Kakaskasen Tiga, petugas mendapati pelaku menyimpan tujuh paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, di dalam kendaraan Daihatsu Xenia DB 1959 AM.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Stanly Mawidingan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengatakan, bahwa tujuh paket sabu-sabu tersebut akan dipasarkan di Kota Tomohon.
“Lelaki SMM telah ditahan bersama barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini terduga dalam proses lanjut dari Satres Narkoba Polres Tomohon,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk