MINSEL, ZONAUTARA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan mengamankan minuman keras (miras) tanpa ijin jenis “cap tikus” sebanyak 1000 liter pada Selasa malam (29/01/2019);
Miras tersebut hendak diselundupkan ke daerah Propinsi Gorontalo.
Diketahui ribuan liter miras Cap Tikus ini dikemas dalam 80 kantong plastik yang diangkut menggunakan kendaraan pick up Suzuki Carry nomor polisi DM 8356 BE, dari arah Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara.
Kasat Res Narkoba Polres Minsel Iptu Denny Tampenawas saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ribuan liter Cap Tikus tanpa ijin ini setelah melakukan upaya penyelidikan dengan didukung informasi masyarakat.
“Saat ini kendaraan bersama ribuan liter miras dan pemilik atas nama lelaki BT alias Boni, warga Gorontalo, telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ujar Tampenawas.
Editor: Ronny Adolof Buol