TOMOHON, ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar supervisi di kantor Bawaslu Kota Tomohon, Rabu (30/1/2019).
Komisioner Bawaslu Sulut yang melakukan supervisi secara mendadak tersebut, yakni Koordinator Divisi (Koordiv) Penyelesaian Sengketa yang sekaligus adalah Koordinator Wilayah Bawaslu Kota Tomohon, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Boltim Awaludin Umbolla dan Koordiv Hukum Data dan Informasi Supriyadi Pangellu.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan melalui Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Steffen S Linu mengatakan, berdasarkan pemaparan dari Koodiv Penyelesaian Sengketa, bahwa tujuan supervisi tersebut terkait dengan inventarisasi potensi sengketa pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Peserta Pemilu di Kota Tomohon.
“Pimpinan Bawaslu Sulut dalam supervisi ini juga melakukan pemetaan potensi sengketa pada tahapan kampanye, khususnya terkait pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU maupun APK tambahan yang diusulkan oleh Peserta Pemilu. Inventarisasi dan pemetaan dilakukan berbasis wilayah kecamatan di Kota Tomohon,” ujar Steffen, Kamis (31/1/2019).
Menurut dia, data inventaris potensi sengketa pada tata cara dan prosedur pemasangan APK yang disupervisi tersebut bersumber dari data yang diambil secara berjenjang di setiap kecamatan yang kemudian diinput oleh Bawaslu Kota Tomohon pada Matrix yang ada.
Sementara, untuk tujuan supervisi Koordiv Hukum Data dan Informasi, yakni terkait penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait dengan penerapan regulasi pada Pemilu 2019.
Khususnya, kata dia, terkait dengan Pasal yang masih multitafsir, pasal yang saling bertentangan yang terdapat di dalam Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu 2019, Perbawaslu tentang pengawasan Pemilu 2019 dan PKPU tentang teknis penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Dengan adanya Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM), sebagaimana disampaikan oleh Koordiv Hukum adalah agar proses penyelenggaraan, pengawasan pada tahapan Pemilu 2019 dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, supervisi yang dilakukan oleh Kordiv Hukum Data dan informasi juga terkait dengan sistem data dan informasi pada Bawaslu Kota Tomohon.
Dia menambahkan, supervisi ini pun dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan kepada pihaknya dan di luar jam kerja yang berlangsung pada pukul 17.00 hingga pukul 20.00 Wita.
“Ini bertujuan untuk membuktikan, bahwa Bawaslu Provinsi dan jajarannya di kabupaten/kota selalu siaga, serta berkomitmen untuk bekerja penuh waktu. Dan bagi kami, supervisi ini mempunyai nilai positif, karena Bawaslu Provinsi selalu melakukan upgrading dan bimbingan, serta selalu mengawal tugas-tugas pengawasan yang kami lakukan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam supervisi tersebut Komisioner Bawaslu Tomohon Irfan Dokal, serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Stenly Kowaas.
Editor : Christo Senduk