MANADO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar 49 calon legislatif (caleg) yang berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019.
Pengumuman itu didasarkan KPU pada ketentuan pasal 182 dan pasal 240 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Dari 49 nama yang ada dalam daftar itu, empat berasal dari Sulawesi Utara, yakni dua calon anggota DPRD Provinsi Sulut, satu calon anggota DPD Kota Manado dan satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Keempat nama itu adalah: Herry Jones Johny Kereh, caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2); Mieke L Nangka, caleg Partai Berkarya untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 2, nomor urut 4); Darmawati Dareho, caleg Parta Demokrat untuk DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4, nomor urut 1).
Sementara satu nama untuk calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Utara yaitu Syachrial Kui Damapolii, nomor urut 40.
Imbau pilih caleg dengan rekam jejak yang baik
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, langkah KPU mengumumkan daftar itu sebagai bagian dari memberikan informasi kepada masyarakat mengenak jejak rekam caleg.
Daftar itu juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka. Wahyu menghimbau agar masyarakat memilih caleg dengan rekam jejak yang baik saat 17 April nanti.
“Kami selalu bilang ke masyarakat agar memilih caleg dengan rekam jejak yang baik. Kalau kami tidak umumkan, bagaimana masyarakat bisa tahu,” kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).
Dari data yang dirilis KPU, 49 caleg mantan terpidana kasus korupsi itu terdari dari 40 caleg DPRD dan 9 caleg DPD. Untuk caleg DPRD ada 16 orang merupakan caleg DPRD Provinsi dan 24 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang masuk dalam daftar yang diumumkan KPU itu.
Partai terbanyak yang mencalonkan caleg mantan koruptor adalah Golkar (8 caleg), Parta Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg). Sementara Partai Berkarya, PAN dan Parta Demokrat masing-masaing ada 4 caleg. Partai Garuda, Perindo dan PKP Indonesia masing-masaing ada 2 caleg.
PDI Perjuangan, PKS, dan PBB juga terdapat masing-masing 1 caleg dari mantan koruptor.
Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.
KPU dianggap lebay
Menanggapi pengumuman KPU itu, Muhammad Taufik, caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang juga pernah dibui karena korupsi menyebut KPU berlebihan dalam mengumumkan nama-nama caleg eks-koruptor.
Menurutnya, KPU seharusnya lebih fokus pada hal lain, seperti masalah debat capres ketimbang mengumumkan nama caleg eks-koruptor.
“Lebay KPU. Enggak perlu lah gitu, urus saja DPT, urus debat. (Calegnya) sudah umumin sendiri-sendiri, jadi KPU fokus saja dengan program ke depan,” kata Taufik kepada Liputan6.com.
Untuk diketahui, Taufik tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena terbukti merugikan negara hingga Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Komisioner KPU Ilham Saputra menekankan, publikasi daftar caleg eks-terpidana korupsi ini bukan semata-mata untuk membuat daftar hitam dan menjatuhkan elektabilitas mereka. Sebab, pilihan akhirnya tetap ada di tangan pemilih.
“Sekali lagi kami tidak membuat semacam blacklist. Kami hanya informasikan keapda masyarakat bahwa ini loh calon-calon yang terpilih, ada juga calon yang mantan narapidana koruptor. Keputusannya kita serahkan ke masyarakat,” kata Ilham.
Sementara, KPU masih melakukan klarifikasi untuk caleg bekas narapidana kasus lainnya. Jika ternyata ada, maka KPU memastikan akan mengumumkan nama-nama tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan pada 17 April nanti. Dirinya justru meminta masyarakat tidak memilih calon yang pernah terjerat kasus korupsi.
Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai pengumuman KPU bukan termasuk kampanye negatif, melainkan hanya menyampaikan fakta sesuai rekam jejak caleg
Alex bahkan mendorong KPU untuk menempelkan nama-nama caleg bekas narapidana korupsi itu di baliho hingga pengumuman pada setiap TPS sesuai daerah pemilihan caleg.
Editor: Ronny Adolof Buol