MINSEL, ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang terdiri dari baliho calon legislatif (caleg), maupun bendera partai, di sepanjang jalur Trans Sulawesi, Kamis (31/1/2019).
Komisioner Bawaslu Minsel Franny Sengkey, saat ditemui Zona Utara di lokasi tim penertiban menjelaskan, bahwa penertiban tersebut berlangsung mulai dari Desa Munte Kecamatan Tumpaan, hingga Kecamatan Sinonsayang.
“Untuk itu, tim dibagi menjadi dua. Yang satu memulainya dari Sinonsayang, sedangkan tim yang lain mulai dari Desa Munte dan menyusur sepanjang jalur Trans Sulawesi, “ ujar Sengkey.
Dia menjelaskan, bahwa jauh sebelum dilaksanakannya penertiban ini, pihaknya sudah memonitor, serta merekam bahwa ada sekitar 400-an pelanggaran pemasangan APK.
Atas temuan ini, kata dia, pihaknya langsung berkoordonasi dengan KPU, dan memberitahukan tentang adanya partai politik yang melakukan pelanggaran pemasangan APK.
Menurut dia, pihaknya pun sudah menyurat ke partai yang memasang APK, di kawasan-kawasan terlarang.
“Jadi, kegiatan ini merupakan aksi yang terakhir dalam bentuk eksekusi penertiban yang dilakukan secara bersama, namun sifatnya persuasif,” ujar Sengkey.
Dia menjelaskan, APK yang terpasang di area tak berpenghuni, tetap diangkat dengan harapan pemiliknya akan datang mengambil kembali, namun harus tanda tangani berita acara untuk pemasangan di tempat yang tidak melanggar aturan.
Untuk penertiban lanjutan, kata dia, akan dilaksanakan pekan depan.
“Hari ini (kemarin) penertiban yang dilaksanakan kedua tim terpadu ini baru mencakup Kecamatan Sinonsayang, Tenga, Tumpaan serta sebagian Amurang Timur,” kata Sengkey.
Dia berharap, setiap partai politik peserta Pemilu, bisa merapikan sendiri APK mereka, sehingga tidak terkena penertiban berikutnya.
Pantauan Zona Utara, puluhan APK berupa baliho dan bendera partai dibawa ke kantor Bawaslu Minsel oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Polri, TNI, Sat Pol PP, Kesbangpol, serta Dinas Perhubungan Minsel.
Editor : Christo Senduk