MANADO, ZONAUTARA.com – Adanya rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) dari Bank Sulutgo, ditindaklanjuti oleh Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan.
Mereka mengonsultasikan masalah ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan meminta agar Kemenkeu mengkaji permintaan pemindahan RKUD oleh Pemerintah Kabupten/kota dari Bank Sulutgo ke bank lain.
Menurut personel Komisi II, Raski Mokodompit, pemindahan RKUD bisa menimbulkan masalah baru di bank daerah yang sebenarnya masih sehat.
“Memang Kemenkeu tidak dalam kapasitas untuk menahan proses pemindahan RKUD apalagi jika administrasinya lengkap. Tapi kami meminta Kemenkeu untuk mengkaji usulan atau permintaan maksud dan tujuan pemindahan RKUD dari daerah,” kata Raski, Kamis (7/2/2019).
“Harus dikaji kembali, jangan sampai dengan adanya permintaan pemindahan RKUD ini dari bank daerah yang masih sehat, malah menimbulkan masalah baru,” tukas dia.
Komisi II sendiri, kata Raski, berharap setelah berpindahnya RKUD Kabupaten Bolmong dari Bank Sulutgo, tidak diikuti daerah-daerah lain karena saat ini kondisi Bank Sulutgo masih sehat. (K-02)
Editor: Ronny Adolof Buol