MANADO, ZONAUTARA.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana akan menurunkan tarif listrik untuk pelanggan golongan R-1 900 VA RTM.
Penurunan tarif listrik itu akan diberlakukan per tanggal 1 Maret 2019. PLN akan menurunkan tarif dari sebelumnya Rp1.352 per kilowaat hour (kWh) menjadi Rp1.300 per kWh.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, menyatakan kebijakan ini dilakukan karena adanya efisiensi di golongan ini, serta terjadinya penurunan harga minyak dunia dan stabilnya kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
PLN berhasil melakukan efisiensi diantaranya penurunan susut jaringan, perbaikan SFC (Specified Fuel Consumption) dan peningkatan CF (Capacity Factor) pembangkit. Selain itu insentif diberikan juga mengingat kondisi harga minyak dunia selama tiga bulan terakhir mengalami penurunan dari $62,98 AS per barel menjadi $56,55 AS per barel.
Made mengatakan, insentif penurunan tarif listrik pelanggan 900 VA RTM tidak menyertakan syarat apa pun. Insentif tersebut berlaku bagi 21 juta pelanggan listrik R-1 900 VA RTM.
“Dengan adanya insentif ini, PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonomi dalam kesehariannya,” ujar Made dikutip dari Okezone.com, Minggu (17/2/2019).
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM), Fahmy Radhi, menilai sudah seharusnya PLN menurunkan tarif tenaga listrik. Menurut Fahmy semestinya PLN juga ikut menurunkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga 1.200 VA dan 2.200 VA serta listrik industri.
”Melihat variabel yang ada, seharusnya penurunan dilakukan untuk seluruh golongan termasuk industri. Penurunan tarif seluruh golongan akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Fahmy.
Editor: Ronny Adolof Buol