bar-merah

Pejabat dan ASN terlibat politik praktis, siap-siap dipidana penjara

TOMOHON, ZONAUTARA.comPeringatan keras dilayangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon kepada para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan menegaskan, ASN harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2019.

Soputan mengatakan, status ASN dan jabatan yang dimiliki tidak boleh dimanfaatkan untuk mendukung calon tertentu.

“ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Soputan, Senin (4/3/2019).

Hal tersebut, kata Soputan, jelas diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan, selain ASN, Pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan, dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2) tetap diikutsertakan dalam kampanye, lanjut Soputan, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai yang tercantum dalam UU 7 Tahun 2017.

Sanksi tersebut, lanjut Soputan, tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana/Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Kemudian, kata Soputan, Pasal 547 menyebutkan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Kami berharap, ASN dan pihak lainnya yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu sesuai yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dapat mengurungkan jika telah ada niat untuk terlibat dalam proses kampanye. Sebab, hal tersebut dapat dikategorikan menciderai proses demokrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Tomohon Steffen Linu menambahkan, pihaknya mewarning pejabat dan ASN yang terlibat dalam tahapan Pemilu yang sedang bergulir.

“Jika kedapatan adanya dugaan keterlibatan pejabat atau ASN, Bawaslu akan menindaknya,” tegas Steffen.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com