TOMOHON, ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencatat, masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangelu.
Dia mengatakan, dari semua laporan yang diterima pihaknya di seluruh Kabupaten/Kota di Sulut, masalah netralitas yang paling banyak ditemui.
“Tiap daerah itu sama kasusnya, yang paling banyak netralitas ASN. Di Manado sementara berproses. Di Talaud ada kurang lebih 10 (laporan),” ungkap Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum ini, saat diwawancarai di Grand Master Hotel Tomohon, Kamis (28/3/2019).
Menurut dia, laporan-laporan tersebut saat ini sementara diproses oleh Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota.
Disinggung soal sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral, Pangelu menjelaskan, pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral bukan merupakan kewenangan Bawaslu.
Di mana, kata dia, pihaknya hanya sebatas melakukan penanganan pelanggaran pemilu.
“Kewenangan yang diberikan kepada kami untuk melakukan pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri, sehingga kami merekomendasikan kepada Komisi ASN (KASN). Soal bobot dan beratnya sanksi itu kewenangan KASN,” jelasnya.
Dia pun mengajak stakeholder terkait untuk membantu Bawaslu melakukan pengawasan soal netralitas ASN.
“Ketika ada keterlibatan ASN secara sistematis yang kemudian terlibat mensosialisasikan peserta pemilu atau caleg, mohon untuk paling tidak didokumentasikan melalui foto atau video sebagai informasi awal untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Dia pun berharap agar ASN di Sulut tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.
Editor : Christo Senduk