MINAHASA, ZONAUTARA.com – Dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh salah satu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) berinisial VDT, berbuntut panjang.
Di mana, berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa, setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyatakan, bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur, Kamis (28/3/2019).
VDT pun terancam dalam pencalonannya sebagai calon anggota DPD.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 476 ayat 1 menyebutkan, laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada polisi paling lama 1×24 jam,” ujar Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh bersama Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Erwin Sumampouw, usai melimpahkan berkas perkara tersebut di Polres Minahasa.
Menurut Umboh, dilimpahkannya berkas perkara tersebut, setelah Sentra Gakumdu yang telah melakukan kajian menyatakan, bahwa unsur pidana telah terpenuhi dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Diketahui, VDT dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye.
Namun, VDT menampik hal tersebut. Dia bahkan mengaku dirinya dijebak oleh para pelapor yang mengundangnya dan hadir di lokasi tersebut.
VDT pun mengaku ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para pelapor. Dia pun bakal melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. (K-03)
Editor : Christo Senduk