TOMOHON, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah memilih untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.
Hal itu pun dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diturunkan dalam surat edaran KPU RI Nomor 577 tanggal 29 Maret 2019.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut.
Dia mengatakan, surat edaran KPU tersebut berisi tentang tindak lanjut putusan MK soal DPTb yang diperpanjang tujuh hari sebelum hari H, surat keterangan (suket), perbaikan DPT.
Menurut Lasut, syarat untuk pindah memilih pun kini tak lagi sama dengan yang sebelumnya. Kali ini, kata Lasut, hanya empat syarat yang bisa diakomodir pihaknya untuk dimasukkan dalam DPTb.
“Syaratnya, yakni dipenjara, sakit, tugas kerja dan tertimpa bencana alam,” ungkapnya.
Dia menegaskan, kesempatan untuk pengurusan pindah memilih akan dibuka hingga tujuh hari sebelum hari H pelaksanaan Pemilu 2019.
Lasut pun berharap, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan pengurusan pindah memilih ini agar tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu, Rabu, 17 April 2019 mendatang.
Editor : Christo Senduk