Empat TPS di Tomohon bakal PSU

Christo Senduk
Penulis Christo Senduk



TOMOHON, ZONAUTARA.com Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tomohon dipastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Keempat TPS tersebut berada di Kecamatan Tomohon Timur dan Kecamatan Tomohon Barat.

Di mana, di Kecamatan Tomohon Timur, TPS yang bakal menggelar PSU, yakni TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua dan TPS 5 Kelurahan Rurukan.

Sementara di Kecamatan Tomohon Barat, TPS 5 Kelurahan Taratara 3 dan TPS 7 Kelurahan Woloan Dua.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Harryanto Lasut melalui Komisioner Divisi Sosialisasi Stenly Kowaas.

“Benar ada PSU untuk 4 TPS di Kota Tomohon,” ujar Kowaas, Senin (22/4/2019).

Menurut Kowaas, alasan PSU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang menggunakan hak pilih dan kelalaian prosedur.

Dia menjelaskan, hari pelaksanaan PSU pun akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU.

“Yang pasti (PSU) tidak lewat tanggal 27 April. Karena tidak lewat 10 hari sesudah 17 April. Kami akan laporkan PSU ini di KPU RI sekaligus menjemput Surat Suara yang akan digunakan nanti,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam PSU tersebut, tidak seluruh TPS yang melakukan pemungutan suara dengan lima surat suara.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Christo Senduk
Editor
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com