TOMOHON, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memastikan, bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) siap dilaksanakan, Sabtu (27/4/2019).
Seperti pada 17 April 2019 lalu, pemungutan suara pun akan dilaksanakan sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WITA.
Hari ini Jumat (26/4/2019), KPU bakal mendistribusikan logistik di empat TPS yang tersebar di dua kecamatan di Kota Tomohon tersebut, yakni Kecamatan Tomohon Timur dan Tomohon Barat.
Di mana, untuk Kecamatan Tomohon Timur, dua TPS tersebut, yakni TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua, TPS 5 Kelurahan Rurukan.
Sementara di Kecamatan Tomohon Barat, TPS 5 Kelurahan Taratara 3 dan TPS 7 Kelurahan Woloan Dua.
“Semua logistik sudah siap, sore hari ini di distribusi ke TPS,” ungkap Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Robby Golioth, Jumat (26/4/2019).
Dia pun menegaskan, pemilih yang akan menyalurkan hak pilih dalam PSU tersebut merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya yang pada tanggal 17 April 2019 melakukan pemilihan pada TPS tersebut, jadi tidak menerima DPK yang baru,” tegas Golioth.
Diketahui, tidak seluruh TPS di Tomohon akan melakukan PSU dengan lima Surat Suara. Di mana, untuk TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua dan TPS 5 Kelurahan Taratara 3 akan melakukan PSU dengan lima Surat Suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.
Sementara untuk dua TPS lainnya, yakni TPS 5 Kelurahan Rurukan dan TPS 7 Kelurahan Woloan Dua hanya akan melakukan PSU dengan satu Surat Suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden.
Editor : Christo Senduk