MINAHASA, ZONAUTARA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano akhirnya memutus satu kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu), Jumat (3/5/2019).
Kasus yang menjerat oknum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yakni perempuan VTD alias Vivian, oleh Majelis Hakim Paul Pane, Laoede dan Frans Pangemanan dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Minahasa Parsaoran Simorangkir.
Menurut dia, terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Hakim memutuskan bersalah dan dihukum penjara selama 15 hari, serta masa percobaan 1 bulan,” ujar pria yang akrab disapa Saor ini.
Dia menjelaskan, sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa dengan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider satu bulan penjara.
Terkait putusan tersebut, lanjut Saor, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
“Rencananya awal pekan depan Jaksa akan mengajukan banding karena putusan yang dijatuhkan Hakim jauh dari tuntutan,” pungkasnya.
Diketahui, kasus yang menjerat VTD tersebut berawal pada pertemuannya bersama warga di kawasan Pasar Souvenir Tataaran Patar Tondano, 9 Februari 2019 lalu.
Dalam kesempatan itu, VTD membagikan uang kepada sejumlah warga usai bertatap muka dengannya.
VTD pun mengaku jika saat itu dirinya dijebak oleh sejumlah orang. Karena pertemuan itu bukan merupakan inisiatif darinya melainkan para pelapor.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa hingga berlabuh di meja hijau. (K-03)
Editor : Christo Senduk