MANADO, ZONAUTARA.com – Dua oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungutan liar (pungli) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/5/2019).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta.
Dia mengatakan, dua oknum petugas Dishub Minahasa tersebut, masing-masing Jantje Taroreh dan Marthen Kalalo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12A Undang-Undang (UU) Tipikor
“Para terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap Rabeta.
Menurut dia, atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson S. Butarbutar dan para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Diketahui, sebagaiama dalam dakwaan JPU Kejari Tomohon, para terdakwa diseret ke meja hihau atas aksi pungli terkait penerbitan Kartu Uji Kendaraan Bermotor (KUKB) dan Surat Keterangan Dispensasi Angkutan Khusus (SKDAK) pada saat melaksanakan operasi keselamatan dan kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang di Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Editor : Christo Senduk