TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pengadilan Tinggi (Manado) akhirnya mengeluarkan putusan atas upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pencoblosan sebanyak dua kali yang dilakukan lelaki LSW alias Lucki, warga Kecamatan Tomohon Barat.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Dian Subdiana membenarkan hal tersebut.
“Bandingnya sudah turun, isi putusannya, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejari Tomohon dan memerintahkan Pengadilan Tondano membuka persidangan pidana atas nama terdakwa dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan mendengar tuntutan JPU,” ujar Subdiana, didampingi Jaksa David Andrianto, Kamis (23/5/2019) sore.
Menurut dia, sidang kasus tersebut akan kembali dilanjutkan Jumat (24/5/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, Tim JPU Kejari Tomohon mengajukan banding ke PT Manado setelah Majelis Hakim PN Tondano yang diketuai Paul Bane menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
Editor : Christo Senduk