TOMOHON, ZONAUTARA.com – Satu lagi kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kota Tomohon diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kali ini, perkara yang divonis oleh Majelis Hakim tersebut, yakni kasus dugaan korupsi berupa pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau uang sekolah kepada siswa yang kurang mampu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon.
Terdakwanya, yakni mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Tomohon, MEL alias Martha.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta.
Dia mengatakan, dalam sidang yang digelar Selasa (21/5/2019), Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Tipikor.
“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Rabeta.
Diketahui, sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Martha selaku Kepsek SMK Negeri 1 Tomohon tahun 2016-2017 dengan modus melakukan pungutan uang sekolah kepada siswa yang tergolong ekonomi tidak mampu, yakni para penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Di mana, uang sekolah yang dikumpulkan kemudian digunakan sebagai tambahan penghasilan bagi terdakwa dan guru-guru pada SMK Negeri 1 Tomohon. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : Christo Senduk