ZONAUTARA.com – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan kembali menggelontorkan Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) sebagai dana hibah bagi pelaku ekonomi kreatif.
Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan itu sudah dibuka sejak 23 Mei hingga 12 Juni nanti. Pelaku ekonomi kreatif yang tertarik bisa mendaftar lewat: http://bip.bekraf.go.id/.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp 100 juta. Dana itu dimaksudkan untuk membantu pengembangan usaha.
Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menyatakan BIP mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kreatif.
“Intensif berupa dana bagi pelaku usaha kreatif yang lolos kurasi untuk peningkatan kapasitas usaha,” ujar Fadjar di Jakarta, Kamis 23/5).
Fadjar menjelaskan, BIP berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bantuannya berupa subsidi bunga. Proses seleksi pelaku usaha ekonomi kreatif sangat ketat yaitu administrasi, presentasi substansi, wawancara, verifikasi, dan rencana anggaran belanja.
Dia mengungkapkan, setiap penerima program BIP punya kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama enam bulan sekali dalam jangka waktu lima tahun.
“Yang kami tuntut adalah realisasi dan dampak, penggunaan bantuan harus punya efek berkelanjutan pengembangan usaha,” ujar Fadjar.
Menurutnya, profesionalitas dalam pengelolaan usaha bakal membuka kesempatan baru pelaku usaha bagi akses permodalan lewat lembaga finansial. Bekraf juga menegaskan sanksi teguran tertulis serta sanksi hukum jika terjadi penyelewengan.
Sepanjang tahun 2017 hingga 20918, Bekraf telah menyalurkan dana hibah sebesar Rp 9,9 milyar 76 penerima dalam dua tahun itu.
Menurut situs Bekraf, jumlah pekerja di sektor ekonomi di Sulawesi Utara hingga tahun 2016 mencapai 455.862 orang. Angka itu dicatat sejak tahun 2011. Secara nasional untuk periode yang sama, jumlah penduduk yang bekerja di sektor ekonomi kreatif mencapai 90,7 juta orang.
Editor: Ronny Adolof Buol