TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri (PN) Tondano akhirnya kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) coblos dua dengan terdakwa LSW alias Lucki, warga Kecamatan Tomohon Barat, Jumat (24/5/2019).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pun dilaksanakan sejak Jumat pagi, yang kemudian diskor dan diagendakan kembali dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA.
Sayangnya, hingga pukul 15.45 WITA, sidang lanjutan kasus tersebut tak kunjung dimulai. Para saksi yang hadir sejak pagi hari pun tampak tetap menunggu di depan ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Dian Subdiana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut pun membenarkan hal tersebut.
“Iya, sidang diskors hingga pukul 2 siang tadi,” ujar Kasi Pidum didampingi Tim JPU David Andrianto dan Christomy Bonar.
Sementara itu, salah satu pegawai PN Tondano ketika dikonfirmasi Zona Utara membenarkan, bahwa sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paul B Pane memang diagendakan dilaksanakan pukul 14.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Tapi ini masih menunggu anggota Majelis Hakim yang sedang tugas luar,” ungkapnya.
Menurut dia, persidangan kasus tersebut akan dituntaskan hari ini, sampai dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim.
“PN hanya sampai pada pembacaan tuntutan. Putusannya nanti di PT (Pengadilan Tinggi),” ujarnya.
Pantauan Zona Utara, di antara para saksi yang menunggu, ada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Harryanto Lasut dan juga Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon yang dalam kasus tersebut bertindak sebagai saksi ahli dan Anggota Bawaslu Tomohon Steffen Linu.
Editor : Christo Senduk