ZONAUTARA.com – Pembatasan akses fitur foto dan video di media sosial oleh Pemerintah Indonesia dianggap berlebihan. Sejumlah pihak mendesak pemerintah segera mencabutnya.
Beberapa media sosial yang dibatasi akses fiturnya adalah Instagram, Twitter, Facebook, Whatsapp dan Line. Walau tak berdampak pada akses teks, namun sejumlah elemen masyarakat merasa dirugikan dengan kebijakan itu.
Pembatasan itu diambil oleh pemerintah sejak 22 Mei, merespon kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada 21 dan 22 Mei 2019.
Kerusuhan itu dipicu protes terhadap hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum pada Pemilihan Presiden.
Pembatasan ini, menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, adalah semata-mata dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.
Pemerintah menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, bahwa pembatasan itu bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi.
Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial dan aplikasi messaging telah menghambat komunikasi masyarakat.
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
ICJR juga berpendapat pembatasan tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat. Sebab pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat.
Saat ini negara tidak dalam keadaan darurat, sehingga pembatasan itu dianggap berlebihan.
Sikap yang sama ditunjukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan itu.
Batasi Medsos, Pemerintah Sama Saja Blokir 'Dapur Rakyat' https://t.co/Z43GgVNVwZ pic.twitter.com/NbrZlOATg4
— telusur (@redaksi_telusur) May 24, 2019
AJI dalam siaran persnya meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.
“Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” bunyi siaran pers AJI.
AJI juga menyerukan agar pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan konten yang berpotensi memprovokasi dan mengandung ujaran kebencian.
Masyarakat diminta bijak menggunakan media sosial dan menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.
Belum dibuka
Hingga Sabtu (25/5/2019) siang, pembatasan akses media sosial masih terus berlangsung.
Menkominfo Rudiantara belum bisa memastikan kapan pemerintah mencabut pembatasan itu.
“Tunggu kondusif ya, yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak tentu dari pihak keamanan. Dari sisi intelijen dari sisi Polri dari sisi TNI, kalau kondusif kita akan buka akan fungsikan kembali fitur-fitur. Karena saya sendiripun merasakan dampak yang saya buat sendiri,” ungkap Rudiantara, Jumat (24/5/2019).
Rudiantara menilai, pemblokiran sementara ini sukses menahan penyebaran hoaks terkait aksi 22 Mei lalu. Menurutnya, jika pemblokiran ini tidak dilakukan, maka konten hoaks dapat menyebar melalui foto maupun video di media sosial.
“Efektif menahan hoaks. Blokir ini efektif terutama untuk penyebaran video, karena kalau video itu efeknya lebih besar dibandingkan dengan foto. Video itu paling cepat menyentuh emosi,” lanjutnya.
Editor: Ronny Adolof Buol