MINAHASA, ZONAUTARA.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) coblos dua kali, yakni lelaki LSW alias Lucki, dituntut dua bulan kurungan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Subdiana, David Andrianto, Christomy Bonar dan Gideon usai Majelis Hakim yang diketuai Paul B Pane melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam Pasal 516 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujar JPU.
Selain pidana kurungan badan, JPU pun menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp3 juta, subsider 1 bulan.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa pun mengajukan pembelaan secara lisan.
Terdakwa pun meminta kepada hakim untuk meringankan hukuman atas dirinya.
“Saya meminta keringanan hukuman karena merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil,” kata terdakwa.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan, seluruh agenda pemeriksaan, mulai dari saksi, ahli dan terdakwa, hingga mendengarkan tuntutan sudah dilaksanakan.
“Untuk putusan nanti oleh Pengadilan Tinggi (PT). Berkas perkara akan kami kirim ke PT dan akan diputus oleh PT,” pungkas Pane.
Editor : Christo Senduk