TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pengadilan Tinggi (PT) Manado akhirnya mengeluarkan putusan atas kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) coblos dua kali yang dilakukan oleh lelaki Lucki S Wurangian, warga Kecamatan Tomohon Barat.
Di mana, Majelis Hakim PT Manado menyatakan, terdakwa Lucki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yakni dengan melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Dian Subdiana membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima Relas Pemberitahuan Putusan Banding PT Manado Nomor : 38/PID.SUS/2019/PT.MND tanggal 28 Mei 2019.
Di mana, kata dia, dalam amar putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 516 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di dua TPS,” ujarnya didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Andrianto.
Menurut dia, atas perbuatannya itu, terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sejumlah Rp2 juta.
“Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” pungkasnya.
Diketahui, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano, terdakwa sempat divonis bebas. Namun, Majelis Hakim PT Manado dalam putusan banding yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Tomohon, memerintahkan PN Tondano untuk kembali menyidangkan perkara tersebut.
Editor : Christo Senduk