Fakta dalam berita
- Setelah diperiksa selama 28 jam, Kivlan Zen resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019).
- Kivlan yang pernah menjabat Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan status laporan tipe A.
- Kivlan ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.
- Perkara Kivlan terkait dengan enam tersangka lainnya yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional, pada aksi rusuh 22 Mei.
- Kivlan juga sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam dugaan kasus makar.
- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu prihatin dengan purnawirawan TNI yang terjerat hukum.
- Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwanto membantah kliennya memiliki senjata ilegal.
Jadi tersangka kasus makar, Kivlan Zen diperiksa Mabes Polri. https://t.co/NiPGQ7b0BY#MNCTV #MNCTVNews #KivlanZen #Makar #Pemeriksaan pic.twitter.com/ftc9rCFkbx
— Lintas_MNCTV (@Lintas_MNCTV) May 30, 2019
Link Berita:
- Menhan prihatin senior dan juniornya di TNI terkait 22 Mei
- Mantan Kaskostrad jadi tersangka kepemilikan senpi ilegal
- Dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur
- Selesai pemeriksaan, Kivlan Zen ditahan polisi
- Selesai 28 jam diperiksa, Kivlan Zen langsung diangkut ke Rutan Guntur