bar-merah

Jelang Pilkades Serentak, calon petahana rawan gunakan dana desa

Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow. (Foto: Zonautara.com/Itd)

BOLMONG, ZONAUTARA.com – Sebanyak 105 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 ini.

Tahapannya akan bergulir dalam waktu dekat. Menariknya, informasi lain yang dirangkum, dari jumlah tersebut, rata-rata kepala desa petahana masih berkeinginan untuk kembali mencalonkan diri.

Hal ini menarik perhatian Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow. Menurut Yasti, calon petahana dinilai rawan menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencolanan kembali. Termasuk penggunaan dana desa (dandes) maupun alokasi dana desa (ADD).

“Saya minta kepada para sangadi (kepala desa) yang akan maju dalam pemilihan sangadi nanti, agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pencalonan kembali. Karena hal tersebut dapat mengorbankan kepentingan masyarakat desa serta akan berurusan dengan hukum,” kata Yasti, saat memimpin apel kerja perdana pasca libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun 1440 hijriah, tahun 2019 masehi, di halaman kantor Bupati, Senin (10/6/2019).

Yasti menegaskan, bahwa dana desa bukan milik pribadi. Sehingga jangan digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk pencalonan kembali sebagai sangadi.

Yasti menuturkan, penggunaan Dandes dan ADD harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019.

“Sampai saat ini masih banyak laporan dari masyarakat, terkait dengan penyalahgunaan dana desa tahun 2018 lalu, yang tentunya sangat merugikan keuangan negara serta tidak membawa manfaat bagi masyarakat desa itu sendiri. Sehingga itu, disetiap kesempatan saya selalu mengingatkan. Jangan sampai nanti bermuara pada konsekuensi hukum,” tutur Yasti.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada para sangadi yang akan berakhir masa jabatannya, untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama menjabat sangadi, serta menyerahkan aset desa kepada penjabat sangadi yang baru. (itd)

Editor: Ronny A. Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com