bar-merah

Kejari Tomohon ‘sumbang’ Rp700 juta ke kas negara

TOMOHON, ZONAUTARA.com Penegakan hukum terhadap perbuatan tindak pidana korupsi gencar dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Tak sedikit kasus rasuah tersebut yang kini telah selesai diusut oleh korps Adyhaksa ini dan memiliki kekuatan tetap.

Bahkan, selang Januari hingga Juli 2019, korps yang dipimpin Edy Winarko ini pun telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang denda dari para terpidana yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap alias incracht.

Totalnya pun tak tanggung-tanggung. Ada sebanyak Rp700 juta yang telah dieksekusi dari para terpidana. Uang denda tersebut telah disetor ke kas negara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri.

“Kejaksaan Negeri Tomohon selama Januari sampai dengan Juli 2019 telah melaksanakan eksekusi uang denda terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan total sebesar Rp700 juta, yang diterima dari keluarga terpidana,” ujar Piri, Senin (8/7/2019).

Menurut dia, para terpidana yang telah membayar uang denda tersebut pun telah terbebas dari hukuman tambahan sebagaimana putusan akhir dari Majelis Hakim.

Pihaknya pun mengapresiasi para terpidana yang telah menaati putusan pengadilan dengan membayar denda sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.

“Kami berharap, para terpidana korupsi lainnya juga bisa menaati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Diketahui, eksekusi uang denda ini pun menjadii prestasi bagi Kejari Tomohon. Pasalnya, Kejari Tomohon telah menjadi penyumbang bagi keuangan negara, karena uang denda tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikuti daftar eksekusi uang denda oleh Kejari Tomohon :

  1. Kamis, 10 Januari 2019, dari terpidana Ricky Pontoh, Rp50.000.000, dengan Putusan Kasasi Nomor : 114 K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014.
  2. Kamis, 10 Januari 2019, dari terpidana Sumardikun, Rp50.000.000, dengan Putusan Kasasi Nomor : 288 K/Pid.Sus/2014 tanggal 6 Oktober 2014.
  3. Rabu, 29 Mei 2019, dari terpidana Piet Hein Wongkar, Rp200.000.000, dengan Putusan Kasasi Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2016.
  4. Rabu, 26 Juni 2019, dari terpidana Ferry Welly Muaja, jumlah Rp200.000.000, dengan Putusan Kasasi Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2016.
  5. Senin, 1 Juli 2019, dari terpidana Altje Lumi, jumlah Rp200.000.000, dengan Putusan Kasasi Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2016.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com