bar-merah

Tak setor LHKPN, Caleg terpilih tak akan dilantik

BOLMONG, ZONAUTARA.com—Setelah sempat ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya menggelar pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Bolmong periode 2019-2024.

Pleno penetapan berdasarkan surat  keputusan KPU Bolmong Nomor 574/PL.01.9-Kpt/7101/KPU.Kab/VII/2019, digelar di gedung Aspirasi, kompleks kantor DPRD Bolmong, Senin (29/7/2019).

Menurut Komisioner KPU Bolmong Divisi Data dan Informasi, Afif Zuhri, pleno baru dapat dilaksanakan lantaran adanya permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada proses tersebut, berdasarkan putusan MK nomor 121-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, tanggal 22 Juli 2019, yang amarnya menyatakan menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian yaitu dengan alasan hukum permohonan ditarik. “Atas dasar itu sehingga kita langsung menggelar pleno hari ini (kemarin),” kata Afif, saat ditemui usai pleno.

Penetapan 30 kursi anggota DPRD Bolmong itu dipimpin langsung ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah bersama empat komisioner KPU lainnya. Turut hadir, Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang mewakili pemerintah daerah, perwakilan parpol, unsur TNI-Polri serta undangan lainnya.

Di sisi lain,  Afif menyebutkan, meski sudah ditetapkan, para calon terpilih masih akan mempersiapkan administrasi untuk memenuhi persyaratan dalam pengusulan pelantikan sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019.

Yakni, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan tanda terima  pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari  setelah penetapan calon terpilih.

“Juga berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 814 Tahun 2019 tentang LHKPN,” sebutnya.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan, bagi yang belum atau tidak menyetor tanda terima LHKPN, maka sanksinya juga sangat jelas dalam ayat (3) pasal tersebut.

Yakni, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak boleh mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Gubernur.

“Jadi kalau itu tidak dipenuhi maka akibatnya penundaan pelantikan,” jelas Afif. (itd)

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com