bar-merah

Wagub: Kepala SKPD wajib hadir di pembahasan RAPBD-P 2019

MANADO, ZONAUTARA.com – Setelah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ditetapkan, Gubernur melalui Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw, menyampaikan Rancangan APBD Perubahan 2019 ke DPRD Sulut, Selasa (13/8/2019).

Pada penjelasannya, Wagub mengatakan, perubahan APBD 2019 dilakukan karena adanya perubahan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran, dan sisa lebih pakai anggaran (Silpa).

“Diharapkan perubahan ini bisa memperkuat struktur anggaran dan pada APBD induk 2019 mencapai Rp4,98 triliun lebih, bertambah di APBD-P menjadi Rp4.110.000.000.000 atau naik sekitar 0,29 persen. Sedangkan pendapatan asli daerah di APBD 2019 mencapai Rp1.269.000.000.000 atau bertambah Rp7,9 miliar,” terang Kandouw.

Usai fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum atas apa yang disampaikan Wagub, mantan Ketua DPRD Sulut itu mengingatkan seluruh kepala SKPD wajib hadir dalam pembahasan di DPRD.

“Wajib hadir. Tidak ada alasan. Saya tidak akan tanda tangan jika ada usulan perjalanan dinas. Harus hadir pembahasan,” tegas Kandouw.

Sementara, Ketua DPRD Andrei Angouw mengatakan, bahwa DPRD siap melanjutkan ke tahapan pembahasan di tingkat komisi.

Dan sesuai dengan undangan yang beredar, Rabu (14/8/2019) hari ini akan digelar rapat pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terkait APBD-P 2019.

“Apa yang akan dibahas nanti setiap sen-nya bermanfaat untuk rakyat dan daerah,” kata Angouw. (K-02)

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com