BOLMONG, ZONAUTARA.com – Dalam waktu dekat ini, majelis perbendaharaan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menggelar sidang.
Menariknya, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang, dalam sidang nanti, penunggak TGR diwajibkan menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM). Dalam surat tersebut, memuat beberapa poin. Diantaranya, batas waktu hingga teknis pembayaran.
“Dan kali ini, setiap penunggak TGR wajib menyerahkan jaminan atau agunan dalam bentuk barang yang sesuai dengan nilai TGR. Contoh sertifikat tanah/rumah atau surat kendaraan bermotor,” kata Tahlis, Kamis (22/8/2019).
Lebih lanjut, Tahlis menegaskan, Pemkab Bolmong tak mau lagi kecolongan terkait penyelesaian TGR. Sehingga itu, penunggak wajib menyerahkan jaminan. Sehingga apabila batas waktu pembayaran telah berakhir, maka jaminan akan dilelang.
“Tahun-tahun sebelumnya, SKTJM tidak melampirkan jaminan. Hanya batas waktu saja. Sehingga ketika batas waktu berakhir, maka solusinya hanya dipublikasikan atau diserahkan ke APH (aparat penegak hukum),” jelas Tahlis Gallang.
Disisi lain, terkait batas waktu pengembalian itu dibuat bervariasi untuk masing-masing penunggak. Mengacu sesuai besaran TGR.
“Ada yang enam bulan. Ada juga yang satu tahun. Jika lewat batas waktu yang ditentukan, maka jaminan kita lelang,” sahutnya.
Sementara itu, Tahlis menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada beberapa penunggak TGR yang beritikad baik melakukan pembayaran. Ada juga yang sudah lunas.
“Iya, sudah ada beberapa yang datang melunasi. Jumlahnya sekitar 2 miliar rupiah lebih. sehingga diharapkan, penunggak yang lain juga punya niat yang sama,” tandasnya.
Sekadar informasi, total TGR yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp 24 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari temuan tahun-tahun sebelumnya. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol