ZONAUTARA.com – Rencana perpindahan ibu kota negara dari Jakarta resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/08/2019) siang. Ibu kota baru negara Indonesia akan berada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Presiden Jokowi dalam konferensi pers, pemerintah telah melakukan kajian-kajian mendalam dan diintensifkan dalam 3 tahun terakhir ini. Hasil kajian, lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Pasir Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim.
Pemilihan lokasi di Kaltim itu, kata Presiden Jokowi, didasari beberapa pertimbangan, yaitu resiko bencana minimal (baik banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi dan tanah longsor; lokasi strategis (berada di tengah-tengah Indonesia); dan berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang (Balikpapan dan Samarinda).
Dasar pertimbangan lain dipilihnya Kaltim sebagai ibu kota negara yang baru, yaitu karena telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap dan sudah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180.000 hektar.
“Biaya pembangunan ibu kota negara ini, total kebutuhannya mencapai Rp466 triliun,” ujar Presiden Jokowi.
Nantinya, lanjut Jokowi, akan menggunakan alokasi 19 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk rencana tersebut. Sementara sisanya akan diperoleh melalui skema kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, investasi langsung swasta, dan investasi Badan Usaha Milik Negara.
“Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan terus dikembangkan menjadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa berskala regional dan global,” kata Presiden yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan urban regeneration yang dianggarkan sebesar Rp571 triliun, imbuh Presiden Jokowi, tetap terus dijalankan, dan pembahasannya sudah pada level teknis dan siap dieksekusi. Ia memahami jika pemindahan ibu kota negara ini memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Untuk itu, pagi tadi dirinya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR dengan dilampiri hasil-hasil kajian mengenai ibu kota baru tersebut,” ujar Presiden Jokowi sembari menambahkan bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah akan segera mempersiapkan Rancangan Undang-Undang untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR.
Editor: Rahadih Gedoan