TOMOHON, ZONAUTARA.com – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menerima laporan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dari seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rabu (28/8/2019).
Terlapornya, yakni oknum Kepala BRI Unit Selatan Kota Tomohon.
Kepala Polres (Kapolres) Tomohon AKBP Raswin Bachtiar Sirait melalui Kasubag Humas Iptu Johny Kreysen membenarkan laporan tersebut.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Kanit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon Ipda Janny Bajak dengan nomor bernomor LP/ 444/VIII/2019/ Sulut/Spkt Res-Tmhn, kasus tersebut terjadi di kantor BRI Unit Selatan Kota Tomohon.
Menurut dia, pelapor MK (54) yang merupakan ASN Polres Tomohon awalnya bermaksud untuk menutup sisa pinjaman di Bank plat merah tersebut.
Oleh pegawai diketahui bernama CC, lanjut Kreysen, pelapor diberikan rincian serta diberi kesempatan untuk bertemu dengan terlapor, yakni RG yang adalah Kepala Kantor Bank BRI Unit Selatan berinisial.
“Pelapor dalam laporannya mengatakan, bahwa setelah diberikan oleh pegawai, diketahui sisa pinjamannya sebesar Rp61 juta rupiah dan saat korban akan menyerahkan uang tersebut ternyata masih ada dana pinalti sebesar Rp40 juta,” katanya.
Dia menjelaskan, mengetahui hal tersebut, pelapor kaget dan memohon kepada terlapor untuk diberikan keringanan dan disetujui pengurangannya sebesar Rp8 juta-an, sehingga total yang dibayarkan sekitar Rp93 juta-an.
“Menurut korban, bahwa yang (harus) dikembalikan sejumlah sisa pinjaman Rp61 juta ditambah dana pinalti Rp32 jutaan. Korban sangat keberatan dengan pinalti yang sangat besar. Sementara diketahui oleh korban lewat MoU semestinya yang jadi pinalti adalah 3x angsuran berjalan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Editor : Christo Senduk