ZONAUTARA.com – Kasus pengantin perempuan pesanan dari China sedang marak. Sejak Januari-Juli 2019, sudah terkuak 32 kasus pengantin pesanan yang ditangani Kementerian Luar Negeri (Kemnlu) RI.
Pada Selasa (3/9/2019) kemarin, sebanyak 14 perempuan warga negara Indonesia berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Kemlu RI menyampaikan bahwa belasan WNI itu berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Pemulangannya didampingi Kedutaan Besar RI di Beijing.
“Empat belas WNI diterima oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andri Hadi di Kantor Kemlu, dan selanjutnya diserahterimakan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri,” bunyi pernyataan Kemlu RI, Selasa (3/9) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kejadian ini termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perjodohan. Pada korban dijodohkan dengan pria Tiongkok dengan iming-iming kesejahteraan hidup yang terjamin.
Agen perekrut menjanjikan sejumlah uang kepada keluarga sang perempuan sebagai imbalan melepas anak mereka. Namun, dalam beberapa kasus, uang yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Agen perekrut sering beralasan ada pemotongan biaya administrasi dan logistik.
Tak hanya soal uang yang tidak sesuai perjanjian, dalam beberapa kasus, selepas dipersunting dan dibawa ke China, para perempuan itu malah dipekerjakan sebagai buruh dan kerap mendapat siksaan.
Pemerintah Indonesia disebut kesulitan untuk membantu atau memulangkan puluhan WNI itu lantaran mereka menikah dengan dokumen dan persyaratan yang sah di mata hukum China sehingga repatriasi memerlukan izin para suami.
Andri menyebut proses pemulangan 14 WNI ini merupakan buah kerja sama erat dari berbagai pihak. Ia mengimbau agar WNI lebih berhati-hati dalam berhubungan dengan warga asing.
“Mengenal calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayu janji ekonomi dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar merupakan langkah pencegahan yang paling efektif,” kata Andri dalam pernyataan Kemlu tersebut.
Editor: Ronny Adolof Buol