ZONAUTARA.com – Pemerintah menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari, yaitu 12-14 September 2019, sebagai penghormatan yang setinggi-tingginya atas meninggalnya putra terbaik bangsa, Baharudin Jusuf Habibie, sekaligus sebagai Hari Berkabung Nasional.
Demikian instruksi yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam suratnya yang bersifat Sangat Segera, Rabu (11/09/2019).
Surat dengan nomor B-1010/M.Sesneg/S/TU.00/09/2019 tersebut ditujukan kepada para pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non-Struktural, LPNK, Gubernur, Bupati, Walikota, pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepala Perwakilan RI di luar negeri untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang.
Dalam surat yang ditujukan kepada para pejabat tersebut, Mensesneg menyebutkan, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari, dari tanggal 12 hingga 14 September 2019.
“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang,” bunyi akhir surat Mensesneg yang tembusannya dikirimkan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI itu.
Baharudin Jusuf Habibie adalah sosok yang familiar dengan sebutan BJ Habibie wafat pada usia 83 tahun, tepatnya pada Rabu (11/09/2019) pukul 18.05 WIB, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Editor: Rahadih Gedoan