Instruksi Pemerintah: Kibarkan bendera Setengah Tiang selama 3 hari untuk hormati BJ Habibie

Sosok yang familiar dengan sebutan BJ Habibie ini wafat pada usia 83 tahun.

Rahadih Gedoan
Penulis: Rahadih Gedoan
Pengibaran bendera Setengah Tiang untuk hormati BJ Habibie.(Image: Setkab.go.id)

ZONAUTARA.com – Pemerintah menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari, yaitu 12-14 September 2019, sebagai penghormatan yang setinggi-tingginya atas meninggalnya putra terbaik bangsa, Baharudin Jusuf Habibie, sekaligus sebagai Hari Berkabung Nasional.

Demikian instruksi yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam suratnya yang bersifat Sangat Segera, Rabu (11/09/2019).

Surat dengan nomor B-1010/M.Sesneg/S/TU.00/09/2019 tersebut ditujukan kepada para pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non-Struktural, LPNK, Gubernur, Bupati, Walikota, pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepala Perwakilan RI di luar negeri untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang.

Dalam surat yang ditujukan kepada para pejabat tersebut, Mensesneg menyebutkan, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari, dari tanggal 12 hingga 14 September 2019.

“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang,” bunyi akhir surat Mensesneg yang tembusannya dikirimkan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI itu.




zonautara.com

Baharudin Jusuf Habibie adalah sosok yang familiar dengan sebutan BJ Habibie wafat pada usia 83 tahun, tepatnya pada Rabu (11/09/2019) pukul 18.05 WIB, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Editor: Rahadih Gedoan

Follow:
Jurnalis, Instruktur Akting, Pelatih Teater, Sastrawan, Ketua Dewan Kesenian Kota Manado.
3 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com