BOLMONG, ZONAUTARA.com – Penghasilan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2019-2024 berkurang dari penghasilan periode sebelumnya.
Pasalnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong tahun anggaran 2018, bahwa tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolmong dinilai suatu pemborosan keuangan daerah.
Berdasarkan LHP, BPK menilai, bahwa tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolmong tidak berdasarkan pertimbangan teknis yang sesuai ketentuan serta tidak memperhatikan standar harga provinsi.
Atas pertimbangan tersebut, dalam LHP BPK disebutkan adanya kelebihan pembayaran atas tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolmong tahun 2018 sebesar Rp 63.750.000. Sehingga itu, Pemkab Bolmong kembali melakukan revisi terhadap tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolmong dengan mengacu pada pertimbangan teknis.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna mengatakan, perubahan penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolmong ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perbup nomor 30 tahun 2017.
“Iya, sudah direvisi dengan mengacu pada hasil kajian instansi teknis terkait. Untuk tunjangan transportasi ada kajian teknis dari Dinas Perhubungan. Sementara untuk tunjangan perumahan mengacu pada kajian teknis dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Hardiman, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019).
Terpisah, Sekretaris DPRD Bolmong, Yahya Fasa turut membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, tunjangan perumahan ketua DPRD sebelumnya Rp 15 juta turun menjadi RP 13,2 juta. Sementara untuk wakil ketua sebelumnya Rp 14,5 juta turun menjadi Rp 11 juta. Dan untuk anggota sebelumnya Rp 12 juta turun menjadi Rp 6,6 juta.
“Kalau untuk transportasi, sebelumnya Rp 13 juta dan turun menjadi Rp 10 juta. Tapi untuk tunjangan transportasi hanya bagi anggota DPRD saja. Karena untuk pimpinan sudah ada kendaraan dinas. Jadi tidak lagi menerima tunjangan transportasi,” sebut Yahya Fasa.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, berdasarkan perubahan tersebut, penghasilan anggota DPRD Bolmong rata-rata mengalami pengurangan. Dijelaskan, bahwa perubahan tersebut sudah berlaku sejak Juni 2019 lalu. Jadi, anggota DPRD periode sebelumnya juga sudah mengalami penurunan penghasilan untuk tiga bulan terakhir.
“Kalau untuk gaji pokok pimpinan dan anggota DPRD itu rata-rata sama yakni Rp 2.100.000,” jelas Yahya Fasa.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling juga mengaku proaktif atas teguran yang disampaikan BPK lewat LHP.
“Iya, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK,” singkatnya.
Editor: Ronny Adolof Buol