ZONAUTARA.com – Ribuan demonstran memilih tetap bertahan hingga pihak berwewenang menyanggupi tuntutan agar pagar gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Aksi demontrasi dilakukan sebagai bentuk penolakan atas revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR RI dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memilih terus bertahan hingga malam hari di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/09/2019).
Sesuai yang dilansir suara.com, para demonstran yang merupakan mahasiswa gabungan sejumlah perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya saling bergandengan tangan di depan gedung DPR RI, sekitar pukul 19.06 WIB. Selain itu, ada juga sejumlah mahasiswa memilih duduk di tengah Jalan Gatot Subroto dari depan DPR RI hingga ke bawah underpass sekitar JCC, Senayan.
Para mahasiswa yang masih bertahan terpantau telah mengoleskan pasta gigi atau odol di bagian pipi di bawah mata. Olesan odol digunakan mereka untuk menahan perih pada mata jika polisi menembakan gas air mata.
Sejumlah demonstran juga sempat mencoba menerobos masuk ke dalam halaman DPR RI dengan memanjat pagar. Namun kemudian aksi tersebut urung dilanjutkan. Mereka lalu memilih untuk membuat barikade dan bertahan di depan gedung DPR RI.
Editor: Rahadih Gedoan