ZONAUTARA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama sejumlah RUU lainnya.
Penegasan ini disampaikan Presiden Jokowi usai menerima pimpinan DPR RI, Ketua Fraksi DPR RI, dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/09/2019) malam.
“RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP itu (saya minta, red) ditunda pengesahannya untuk bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik,” kata Jokowi.
Presiden menyampaikan harapannya agar pembahasan sejumlah RUU tersebut dapat dilakukan oleh DPR RI periode mendatang sehingga dapat menjaring sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat.
“Saya sampaikan agar sebaiknya masuk nanti ke DPR RI berikutnya,” ujar Presiden.
Terkait aksi penolakan sejumlah RUU seperti RUU Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan inisiatif DPR RI, Presiden Jokowi menyarankan agar menyampaikannya kepada DPR RI.
“Masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar
oleh DPR. Sampaikan, bawa draf materinya, bawa materinya, bawa
substansinya yang harus dimasukkan ke DPR,” kata Jokowi.
Editor: Rahadih Gedoan