ZONAUTARA.com – Rencana DPR RI periode 2014-2019 menyahkan Revisi Kitab Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akhir bulan September ini terus mendapat perlawanan dari masyarakat. Di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado.
Ketua AJI Manado Yintze Gunde mengatakan, jika RUU KUHP ini disahkan menjadi Undang-Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. AJI Manado akan melakukan pergerakan melawan dan menolak pengesahan produk-produk hukum yang mengancam kebebasan pers yang dilindungi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pasal-pasal dalam RUU KUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers. Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi. Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur,” kata Yintze.
Keberadaan pasal pasal karet di RUU KUHP, imbuhnya, akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.
Sekretaris AJI Manado Fernando Lumowa menambahkan, terkait hal tersebut maka AJI Manado bersama koalisi Gerakan Cinta Damai Sulut, yang di dalamnya meliputi LBH PMII Metro, GP Anshor, PMKRI, Persma, Swara Manguni, Swapar, Gusdurian, YSNM, LPA dan Polimdo akan bergerak lewat aksi Sulut Menggugat.
Fernando menjelaskan, aksi tersebut digelar pada Kamis (26/09/2019), pukul 10.00 Wita. Lokasi unjuk rasa damai akan digelar di depan kantor DPRD Propinsi Sulawesi Utara, kawasan Kairagi Manado.
“Situasi ini menunjukkan Indonesia sedang darurat kebebasan pers karena RUU KUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis. Tidak ada cara lagi selain kita harus menolak…!” tegas Fernando.
Dikatakannya lagi, pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah
- PASAL 219 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN
- PASAL 241 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH
- PASAL 247 TENTANG HASUTAN MELAWAN PENGUASA
- PASAL 262 TENTANG PENYIARAN BERITA BOHONG
- PASAL 263 TENTANG BERITA TIDAK PASTI
- PASAL 281 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN
- PASAL 305 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP AGAMA
- PASAL 354 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM ATAU LEMBAGA NEGARA
- PASAL 440 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK
- PASAL 446 TENTANG PENCEMARAN ORANG MATI
Editor: Rahadih Gedoan