TOMOHON, ZONAUTARA.com – Program bantuan sosial Beras Sejahtera (Rastra) yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat diadopsi Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, melalui program Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) yang baru diterapkan tahun 2019 ini. Kebijakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat ini resmi diluncurkan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, di GOR Babe Palar, Walian, Rabu (26/9/2019).
Eman mengatakan, bantuan sosial Rastrada ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang menjadi penerima manfaat. Bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp10 kilogram (Kg) setiap bulan tanpa dikenakan biaya.
Menurut Eman, Pemkot Tomohon mengadopsi kegiatan ini dengan tujuan mengcover masyarakat Tomohon yang belum sempat disentuh oleh Pemerintah Pusat lewat kebijakan daerah.
“Program Rastrada merupakan upaya Pemkot Tomohon dalam menetapkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Saat ini untuk Kota Tomohon, ada sebanyak 220 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total jumlah beras sebanyak 10 Kg perbulannya selama 1 tahun,” ujar Eman, didampingi Kepala Dinas Sosial Jhon Lumopa.
Eman berharap, bantuan Rastrada tersebut meringankan beban kebutuhan pangan terutama beras dari para masyarakat penerima.
“Ini adalah salah satu program Pemkot Tomohon untuk berusaha semaksimal mungkin membantu seluruh masyarakat Kota Tomohon menjadi lebih baik lagi dan sejahtera,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial John Lumopa dalam laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat kurang mampu dan rentan melalui pemenuhan pangan pokok yang menjadi hak dasarnya.
“Para penerima manfaat akan memperoleh bantuan ini secara berkesinambungan selama 1 tahun dan pada bulan berikutnya bantuan akan disalurkan pada kelurahan masing-masing selama tahun 2019,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kota Tomohon Jhony Runtuwene, Asisten Kesra O.D.S Mandagi, para pejabat Pemkot Tomohon.
Editor: Ronny Adolof Buol