TOMOHON, ZONAUTARA.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon mengamankan DK alias Dokur (40), warga Lingkungan IX, Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Senin (30/9/2019).
Pasalnya, pria ini telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap NTL alias Natalia (35), pada Minggu (29/9/2019).
Penganiayaan terhadap wanita disertai perusakan itu dilakukan pelaku di rumah orang tua korban di Lingkungan I, Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur.
Perbuatan pelaku itupun dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim URC Totosik yang mendapatkan laporan kemudian melakukan pengembangan.
Ketua Tim (Katim) URC Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan, kejadian tersebut terjadi Minggu kemarin sekitar
pukul 02.30 WITA, ketika korban sementara tidur bersama kedua anaknya.
“Tiba-tiba datang pelaku dan langsung mendobrak pintu kamar, setelah pintu terbuka, pelaku yang sudah mengonsumsi minuman keras (miras) langsung memukul wajah korban,” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, lanjut Watung, korban mengalami sakit di bagian wajah, dan merasa ketakutan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Watung.
Editor: Ronny Adolof Buol