TOMOHON, ZONAUTARA.com – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tomohon jatuh pada 30 September 2019 lalu.
Hingga saat ini, total realisasi PBB di Kota Tomohon sebagaimana yang telah diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah mencapai Rp5.479.080.143.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPKPD Gerardus E Mogi, Jumat (4/10/2019) lLu.
Dia mengatakan, hingga Jumat kemarin PBB yang telah terealisasi sudah mencapat 77,31 persen.
“Jadi yang sudah terealisasi sebesar Rp5.479.080.143 dari total pendapatan PBB yang ditargetkan sebesar Rp7.087.000.000,” ujar Mogi.
Selain itu, ada pun penerimaan denda keterlambatan pembayaran yang berjumlah Rp74 juta.
“Tapi jumlah denda tersebut sudah merupakan akumulasi dari sebelum-sebelumnya, karena untuk pembayaran denda untuk tahun ini baru mulai tanggal 1 (Oktober) lalu,” jelasnya.
Mogi pun mengapresiasi para Wajib Pajak yang telah kooperatif melaksanakan kewajiban mereka.
“Kami mengapresiasi bagi masyarakat yang sudah taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Kami juga berharap agar masyarakat yang belum melunasi PBB untuk segera dilunasi, karena pajak ini juga untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk